Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kegiatan
Legok – UPTD Puskesmas Legok mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan kebutuhan cairan tubuh selama menjalankan ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Legok – UPTD Puskesmas Legok melalui program Kesehatan Lingkungan (Kesling) melaksanakan kegiatan Pelatihan Hygiene Sanitasi ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Legok – UPTD Puskesmas Legok melalui tim Surveilans bersama Kesehatan Lingkungan (Kesling) melaksanakan kegiatan kunjungan ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Legok – UPTD Puskesmas Legok melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat di Balai ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Legok – UPTD Puskesmas Legok melalui petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) melaksanakan kegiatan inspeksi hygiene sanitasi ...