Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Berita
Suara Masyarakat Sangat Berarti untuk Peningkatan Kualitas PelayananUPTD Puskesmas Legok membuka ruang bagi masyarakat untuk ...
-
23 Oct 2026
Berita
Komitmen Puskesmas Legok dalam Memberikan Pelayanan Sesuai StandarUPTD Puskesmas Legok berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kini Lebih Mudah Mengakses Surat Keputusan (SK) Standar PelayananUPTD Puskesmas Legok terus berupaya meningkatkan keterbukaan ...
-
23 Oct 2026
Berita
Nilai IKM UPTD Puskesmas Legok Periode TW 3 2025 – TW 2 2026UPTD Puskesmas Legok ...
-
23 Oct 2026
Berita
UPTD Puskesmas Legok berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, cepat, tepat, dan akuntabel bagi ...